Masih Ditemukan Kegiatan Keramaian di Pekanbaru,  Wako Minta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Tindak Secara Hukum

Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus S.T., M.T.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, meminta kepada seluruh anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pekanbaru menertibkan secara tegas rumah - rumah ibadah yang masih melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak (Umat / Jama’ah) di Masjid, gereja, wihara dan lain-lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tegas tersebut sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia serta Surat Keputusan Walikota Nomor 284 Tahun 2020 tentang pembentukan tim gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 100/Setda-Tapem/661/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kemudian, Imbauan Walikota Pekanbaru Nomor: 650/KESRA-SETDA/668/2020 tentang tindakan pencegahan penularan COVID-19 dan Surat Walikota Pekanbaru Kepada Camat Se – Kota Pekanbaru Nomor : 100/SETDA-TAPEM/81/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Tindaklanjut Surat Edaran.

" Guna Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru dipandang perlu upaya kita bersama untuk melawan COVID-19 dengan memutus matarantai penyebaran Virus COVID-19, salah satunya adalah menjaga jarak (Physical Distancing)," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, Kamis,(26/3/2020).

Penegasan itu disampaikan juga memandang kondisi di wilayah Kota Pekanbaru yang saat ini masih terdapat atau ditemukan kegiatan keramaian, kerumunan atau berkumpulnya orang banyak (massa).

" Kepada seluruh anggota tim khususnya Kapolresta Pekanbaru, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru serta unsur terkait lain diminta untuk menertibkan secara tegas rumah - rumah ibadah yang masih melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Firdaus.(iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar